INFO PENTING TENTANG KJP
- KJP hanya untuk siswa miskin
- KJP untuk pemenuhan biaya personal siswa miskin, seperti : seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi dan tambahan gizi
- Usulan calon penerima KJP melalui sekolah
- Usulan KJP Tahap I, khusus diambil dari nama siswa yang barasal dari keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin usia 7 - 18 tahun dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
- Usulan KJP Tahap II, diambil dari siswa keluarga tidak mampu yang namanya tidak tercantum dalam data PPLS BPS
- Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP Tahap I dan Tahap II wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
- Sekolah dapat mengusulkan secara bersamaan calon penerima KJP Tahap I dan II
- Daftar usulan KJP menggunakan Format Baru Aplikasi Pembukaan Rekening Bank DKI yang dapat di unduh (download) Melalui Situs ini
- Usulan KJP masih dapat dilakukan oleh sekolah/tidak dibatasi waktunya.
86 komandan....
BalasHapus