Halaman

Rabu, 13 Maret 2013

INFO PENTING TENTANG KJP

  1. KJP hanya untuk siswa miskin
  2. KJP untuk pemenuhan biaya personal siswa miskin, seperti : seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi dan tambahan gizi
  3. Usulan calon penerima KJP melalui sekolah
  4. Usulan KJP Tahap I, khusus diambil dari nama siswa yang barasal dari keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin usia 7 - 18 tahun dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
  5. Usulan KJP Tahap II, diambil dari siswa keluarga tidak mampu yang namanya tidak tercantum dalam data PPLS BPS
  6. Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP Tahap I dan Tahap II wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  7. Sekolah dapat mengusulkan secara bersamaan calon penerima KJP Tahap I dan II
  8. Daftar usulan KJP menggunakan Format Baru Aplikasi Pembukaan Rekening Bank DKI yang dapat di unduh (download) Melalui Situs ini
  9. Usulan KJP masih dapat dilakukan oleh sekolah/tidak dibatasi waktunya.
LINK: INFO KJP

1 komentar: